Kenapa Onani Diharamkan oleh Mayoritas Ulama Islam?
Pembahasan tentang hukum onani atau istimna’ sering menjadi pertanyaan banyak orang, terutama di kalangan remaja dan pemuda Muslim. Dalam pandangan mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, onani dihukumi haram. Pendapat ini bukan tanpa dasar, melainkan merujuk pada dalil Al-Qur’an, kaidah fikih, serta pertimbangan moral dan dampak yang ditimbulkan.
Artikel ini akan membahas secara runtut dan mudah dipahami mengenai alasan mengapa onani diharamkan oleh mayoritas ulama Islam, lengkap dengan landasan dalil dan penjelasan hukumnya.
Perintah Menjaga Kemaluan dalam Al-Qur’an
Dasar utama yang dijadikan landasan adalah firman Allah dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Mu’minun ayat 5–7 dan Surah Al-Ma’arij ayat 29–30. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa orang-orang beriman adalah mereka yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap pasangan yang sah, yaitu suami atau istri.
Ayat ini menjadi dalil kuat bahwa penyaluran syahwat hanya diperbolehkan dalam pernikahan yang sah. Mayoritas ulama memahami bahwa segala bentuk pelampiasan syahwat di luar hubungan suami istri termasuk dalam kategori melampaui batas.
Karena onani tidak termasuk dalam pengecualian yang disebutkan dalam ayat tersebut, maka ia dinilai tidak dibenarkan.
Dianggap Melampaui Batas atau I’tida
Dalam kaidah fikih, setiap bentuk penyaluran syahwat yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat dikategorikan sebagai i’tida, yaitu melampaui batas. Ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali menilai bahwa masturbasi termasuk dalam kategori ini.
Syariat Islam menempatkan syahwat sebagai fitrah yang harus dikelola, bukan dihilangkan. Namun, cara pengelolaannya sudah diatur dengan jelas. Ketika seseorang menyalurkan dorongan tersebut dengan cara yang tidak diperbolehkan, maka ia dianggap keluar dari batas yang telah ditetapkan.
Pendekatan ini bukan hanya berbicara tentang hukum, tetapi juga tentang menjaga kehormatan diri dan kesucian pribadi.
Dikaitkan dengan Perilaku Mendekati Zina
Sebagian ulama juga mengaitkan onani dengan perbuatan yang mendekati zina. Dalam literatur klasik, istilah “zina tangan” sering digunakan untuk menggambarkan praktik tersebut. Walaupun tidak sama dengan zina yang sesungguhnya, perbuatan ini dinilai membuka pintu menuju pelanggaran yang lebih besar.
Banyak kasus menunjukkan bahwa masturbasi sering dipicu oleh konsumsi pornografi atau fantasi yang tidak halal. Hal ini dapat merusak pola pikir, melemahkan kontrol diri, dan menurunkan kualitas ibadah.
Dalam Islam, prinsip sadd adz-dzari’ah atau menutup pintu menuju kemaksiatan sangat dijaga. Jika suatu perbuatan berpotensi mengarah pada dosa yang lebih besar, maka pencegahan menjadi prioritas.
Solusi yang Dianjurkan: Puasa dan Menikah
Islam tidak menutup mata terhadap dorongan biologis manusia. Namun, solusi yang dianjurkan berbeda dari praktik masturbasi. Dalam Surah An-Nur ayat 33, Allah memerintahkan orang yang belum mampu menikah agar menjaga diri hingga Allah memberi kemampuan.
Selain itu, dalam hadis Nabi disebutkan bahwa pemuda yang belum mampu menikah dianjurkan untuk berpuasa. Puasa diyakini mampu menekan dorongan syahwat dan membantu menjaga kesucian diri.
Anjuran ini menunjukkan bahwa Islam menawarkan jalan pengendalian diri yang lebih terhormat dan mendidik secara spiritual.
Pertimbangan Dampak dan Mudharat
Sebagian ulama juga mempertimbangkan dampak negatif dari masturbasi, baik secara mental maupun fisik. Meski pembahasan medis modern memiliki sudut pandang berbeda, dalam perspektif fikih klasik, kebiasaan ini dianggap dapat melemahkan semangat, menurunkan produktivitas, dan menghambat kesiapan menikah.
Islam sangat menekankan prinsip menghindari mudharat. Jika suatu perbuatan dinilai membawa dampak buruk bagi individu maupun masyarakat, maka larangan menjadi bentuk perlindungan.
Pendekatan ini sejalan dengan maqashid syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Perbedaan Pendapat dalam Islam
Meski mayoritas ulama mengharamkan, perlu diketahui bahwa terdapat sebagian kecil pendapat dari mazhab Hanafi yang memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat tertentu, misalnya untuk menghindari zina. Namun, pendapat ini tetap bersifat terbatas dan bukan pandangan dominan.
Mayoritas tetap berpegang pada prinsip bahwa menjaga diri adalah pilihan yang lebih selamat secara agama dan moral.
Kesimpulan: Menjaga Kesucian Diri sebagai Prinsip Utama
Hukum haram terhadap onani menurut mayoritas ulama didasarkan pada dalil Al-Qur’an, prinsip menjaga kemaluan, larangan melampaui batas, serta upaya menutup pintu menuju kemaksiatan. Islam memandang pengendalian diri sebagai bentuk kemuliaan, bukan pengekangan. Baca juga rahasia tentang kulit sosis yang ternyata aman untuk dimakan.
Bagi seorang Muslim, menjaga kehormatan dan kesucian diri adalah bagian dari keimanan. Dorongan biologis memang fitrah, tetapi cara mengelolanya harus sesuai dengan tuntunan syariat. Memahami alasan di balik hukum ini membantu kita melihat bahwa larangan bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk penjagaan terhadap martabat dan keseimbangan hidup manusia.